Musik dan Inspirasi Kaum Muda
Oleh. Mohammad Takdir Ilahi
Momentum Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret ini, patut dijadikan refleksi kritis oleh segenap anak bangsa untuk memberikan apresiasi tertinggi kepada insan musik yang telah menghasilkan karya-karya monomental sehingga bisa membanggakan reputasi dan martabat bangsa. Tidak heran bila penghargaan kepada insan musik menjadi sebuah keniscayaan yang patut didengungkan demi mempertahankan kreativitas dan keterampilan mereka dalam menghasilkan lagu-lagu berkualitas yang dapat dinikmati sebagai hiburan oleh segenap elemen bangsa.
Sebagaimana diketahui bahwa Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden Megawati atas masukan dari Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), yang mengikuti hari lahirnya pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yaitu Wage Rudolf Suprtaman. Dengan kata lain, penetapan Hari Musik ini, tidak lepas dari desakan para insan musik yang memiliki perhatian dan kepedulian dalam memajukan dan membangkitkan gairah industri musik Tanah Air.
Dalam konteks ini, perayaan Hari Musik dapat menjadi pelecut semangat bagi insan musik, baik penyanyi, pencipta lagu, dan penata musik yang telah berperan penting dalam menghasilkan lagu-lagu berkualitas sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati alunan musik yang syahdu dan menggetarkan jiwa. Itulah sebabnya, apresiasi terhadap insan musik tidak sekedar diimplementasikan melalui ajang penghargaan dari berbagai katagori musik, melainkan juga perlindungan terhadap karya mereka yang seringkali dibajak tanpa persetujuan dari pencipta lagu.
Di tengah momentum ini, kita hendak memberikan penghargaan tertinggi terhadap profesi pemusik di Indonesia yang telah banyak memberikan hiburan dan inspirasi bagi kaula muda. Selain itu, musik dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan rasa persatuan dan nasionalisme di kalangan kaula muda yang mulai memudar seiring dengan derasnya gejolak politik di negeri ini.
Menghargai Hasil Karya
Ditetapkannya Hari Musik Nasional, merupakan penghargaan tersendiri bagi musik nasional, terlebih tidak semua cabang seni yang tumbuh di negeri ini memiliki hari-nya sendiri. Bagi saya, penetapan ini sangat wajar dan tidak terlalu berlebihan untuk memberikan keistimewan bagi insan musik Tanah Air. Kita tahu bahwa musik merupakan salah satu cabang seni yang menempati posisi strategis dan intemental bagi masyarakat, bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Tidak heran bila penghargaan terhadap insan musik merupakan sebuah keniscayaan yang patut didorong dalam rangka memberikan semangat dan kepercayaan diri demi meningkatkan kreativitas mereka dalam bermusik yang handal. Dari sisi pendapatan, industri musik juga telah memberikan devisa yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tidak sedikit insan musik yang mencapai prestasi tertinggi sehingga mampu mengharumkan nama Indonesia di pentas internasional.
Sebagai penikmat musik, saya termasuk kaum muda yang sangat gencar menyuarakan akan pentingnya penghargaan terhadap karya insan musik yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Tidak heran bila gagasan penetapan Hari Musik Nasional lebih didasarkan atas keprihatinan para musisi nasional terhadap fenomana pembajakan besar-besaran yang dilakukan atas karya-karya mereka. Pada tahun 2010 saja, tercatat sejumlah 600 persen kenaikan kasus pembajakan, serta penurunan penjualan hingga 35 persen antara tahun 2000-2001 dan 20 persen antara 2001-2003.
Kendati bukan bagian dari insan musik, saya sangat prihatin dengan merajalelanya fenomana pembajakan terhadap karya-karya musik tanpa prikemanusiaan. Itulah sebabnya, Hari Musik sejatinya menjadi momentum yang tepat untuk mengingatkan kita agar lebih menghargai hasil karya musisi negeri ini, yaitu dengan membeli produk asli, CD dan kaset. Sementara fenomena yang berkembangan belakang ini adalah kita sering membeli produk bajakan yang sangat merugikan insan musik itu sendiri.
Kepedulian Pemerintah
Fenomena pembajakan terhadap karya-karya insan musik tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada perlindungan hukum dari pemerintah. Salah satu hal yang dilakukan pemerintah adalah penegakkan hukum dalam memberantas pembajakan. Setelah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disahkan dan mulai berlaku efektif sejak 29 Juli 2003, sesungguhnya memberikan angin segar bagi insan musik agar karya mereka dapat terhindar dari aksi pembajakan.
Namun, penegakan hukum terhadap aksi pembajakan karya musik belum sepenuhnya dapat ditangani secara serius oleh pemerintah. Saya mencermati bahwa pemerintah setengah hati untuk menindak pelaku pembajakan yang jelas-jelas merugikan insan musik di negeri ini. Tidak berlebihan bila insan musik telah lelah menunggu pelaksanaan yang tegas dan konsisten dari undang-undang tersebut, karena pemerintah sendiri kurang memberikan perhatian terhadap karya anak bangsa.
Lantas, apakah dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi industri musik di Tanah Air? Saya kira penetapan itu tidak disertai oleh kesungguhan dan ketulusan dari pemerintah dalam menggunakan wewenangnya demi menjaga otentitas karya anak bangsa. Bahkan, perayaan itu hanya sekadar rutinitas sekaligus serimonial yang hanya terasa gaugnya setahun sekali. Yang kita harapkan sebenarnya adalah perhatian pemerintah dalam rangka memajukan industri musik Tanah Air yang dapat menciptakan iklim positif bagi anak bangsa.
Bentuk perhatian pemerintah lainnya yang sempat menjadi wacana di sebagian kalangan insan musik adalah keinginan untuk membangun Museum Musik Indonesia. Pembangunan museum ini, menjadi sangat strategis dan monomental terkait dengan upaya untuk mengabadikan sejarah panjang perkembangan musik Indonesia sekaligus nantinya dapat menjadi objek wisata dan objek penelitian yang menarik bagi masyarakat luas. Namun, wacana itu sampai saat ini belum juga terealisasi, bahkan mandeg di tengah jalan.
Pada titik inilah, kita semua berharap bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga dan melindungi hasil karya insan musik yang telah bersusah payah dalam memberikan hiburan bagi segenap elemen bangsa. Para insan musik hanya ingin karya mereka dihargai sebagai aset bangsa yang bisa mengharumkan nama Indonesia di pentas Internasional.
*Mohammad Takdir Ilahi, Pecinta Musik dan Staf Riset The Mukti Ali Institute Fakultas Ushuluddin, Studi Agama, dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Emael. tkdr_ilahi@yahoo.co.id.
Momentum Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret ini, patut dijadikan refleksi kritis oleh segenap anak bangsa untuk memberikan apresiasi tertinggi kepada insan musik yang telah menghasilkan karya-karya monomental sehingga bisa membanggakan reputasi dan martabat bangsa. Tidak heran bila penghargaan kepada insan musik menjadi sebuah keniscayaan yang patut didengungkan demi mempertahankan kreativitas dan keterampilan mereka dalam menghasilkan lagu-lagu berkualitas yang dapat dinikmati sebagai hiburan oleh segenap elemen bangsa.
Sebagaimana diketahui bahwa Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden Megawati atas masukan dari Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), yang mengikuti hari lahirnya pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, yaitu Wage Rudolf Suprtaman. Dengan kata lain, penetapan Hari Musik ini, tidak lepas dari desakan para insan musik yang memiliki perhatian dan kepedulian dalam memajukan dan membangkitkan gairah industri musik Tanah Air.
Dalam konteks ini, perayaan Hari Musik dapat menjadi pelecut semangat bagi insan musik, baik penyanyi, pencipta lagu, dan penata musik yang telah berperan penting dalam menghasilkan lagu-lagu berkualitas sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati alunan musik yang syahdu dan menggetarkan jiwa. Itulah sebabnya, apresiasi terhadap insan musik tidak sekedar diimplementasikan melalui ajang penghargaan dari berbagai katagori musik, melainkan juga perlindungan terhadap karya mereka yang seringkali dibajak tanpa persetujuan dari pencipta lagu.
Di tengah momentum ini, kita hendak memberikan penghargaan tertinggi terhadap profesi pemusik di Indonesia yang telah banyak memberikan hiburan dan inspirasi bagi kaula muda. Selain itu, musik dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan rasa persatuan dan nasionalisme di kalangan kaula muda yang mulai memudar seiring dengan derasnya gejolak politik di negeri ini.
Menghargai Hasil Karya
Ditetapkannya Hari Musik Nasional, merupakan penghargaan tersendiri bagi musik nasional, terlebih tidak semua cabang seni yang tumbuh di negeri ini memiliki hari-nya sendiri. Bagi saya, penetapan ini sangat wajar dan tidak terlalu berlebihan untuk memberikan keistimewan bagi insan musik Tanah Air. Kita tahu bahwa musik merupakan salah satu cabang seni yang menempati posisi strategis dan intemental bagi masyarakat, bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Tidak heran bila penghargaan terhadap insan musik merupakan sebuah keniscayaan yang patut didorong dalam rangka memberikan semangat dan kepercayaan diri demi meningkatkan kreativitas mereka dalam bermusik yang handal. Dari sisi pendapatan, industri musik juga telah memberikan devisa yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tidak sedikit insan musik yang mencapai prestasi tertinggi sehingga mampu mengharumkan nama Indonesia di pentas internasional.
Sebagai penikmat musik, saya termasuk kaum muda yang sangat gencar menyuarakan akan pentingnya penghargaan terhadap karya insan musik yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Tidak heran bila gagasan penetapan Hari Musik Nasional lebih didasarkan atas keprihatinan para musisi nasional terhadap fenomana pembajakan besar-besaran yang dilakukan atas karya-karya mereka. Pada tahun 2010 saja, tercatat sejumlah 600 persen kenaikan kasus pembajakan, serta penurunan penjualan hingga 35 persen antara tahun 2000-2001 dan 20 persen antara 2001-2003.
Kendati bukan bagian dari insan musik, saya sangat prihatin dengan merajalelanya fenomana pembajakan terhadap karya-karya musik tanpa prikemanusiaan. Itulah sebabnya, Hari Musik sejatinya menjadi momentum yang tepat untuk mengingatkan kita agar lebih menghargai hasil karya musisi negeri ini, yaitu dengan membeli produk asli, CD dan kaset. Sementara fenomena yang berkembangan belakang ini adalah kita sering membeli produk bajakan yang sangat merugikan insan musik itu sendiri.
Kepedulian Pemerintah
Fenomena pembajakan terhadap karya-karya insan musik tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada perlindungan hukum dari pemerintah. Salah satu hal yang dilakukan pemerintah adalah penegakkan hukum dalam memberantas pembajakan. Setelah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disahkan dan mulai berlaku efektif sejak 29 Juli 2003, sesungguhnya memberikan angin segar bagi insan musik agar karya mereka dapat terhindar dari aksi pembajakan.
Namun, penegakan hukum terhadap aksi pembajakan karya musik belum sepenuhnya dapat ditangani secara serius oleh pemerintah. Saya mencermati bahwa pemerintah setengah hati untuk menindak pelaku pembajakan yang jelas-jelas merugikan insan musik di negeri ini. Tidak berlebihan bila insan musik telah lelah menunggu pelaksanaan yang tegas dan konsisten dari undang-undang tersebut, karena pemerintah sendiri kurang memberikan perhatian terhadap karya anak bangsa.
Lantas, apakah dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah bagi industri musik di Tanah Air? Saya kira penetapan itu tidak disertai oleh kesungguhan dan ketulusan dari pemerintah dalam menggunakan wewenangnya demi menjaga otentitas karya anak bangsa. Bahkan, perayaan itu hanya sekadar rutinitas sekaligus serimonial yang hanya terasa gaugnya setahun sekali. Yang kita harapkan sebenarnya adalah perhatian pemerintah dalam rangka memajukan industri musik Tanah Air yang dapat menciptakan iklim positif bagi anak bangsa.
Bentuk perhatian pemerintah lainnya yang sempat menjadi wacana di sebagian kalangan insan musik adalah keinginan untuk membangun Museum Musik Indonesia. Pembangunan museum ini, menjadi sangat strategis dan monomental terkait dengan upaya untuk mengabadikan sejarah panjang perkembangan musik Indonesia sekaligus nantinya dapat menjadi objek wisata dan objek penelitian yang menarik bagi masyarakat luas. Namun, wacana itu sampai saat ini belum juga terealisasi, bahkan mandeg di tengah jalan.
Pada titik inilah, kita semua berharap bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga dan melindungi hasil karya insan musik yang telah bersusah payah dalam memberikan hiburan bagi segenap elemen bangsa. Para insan musik hanya ingin karya mereka dihargai sebagai aset bangsa yang bisa mengharumkan nama Indonesia di pentas Internasional.
*Mohammad Takdir Ilahi, Pecinta Musik dan Staf Riset The Mukti Ali Institute Fakultas Ushuluddin, Studi Agama, dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Emael. tkdr_ilahi@yahoo.co.id.
Komentar
Posting Komentar
isilah komentar tentang blog saya