Pancasila dan Ancaman Ideologi Radikal


Oleh. Mohammad Takdir Ilahi

Sampai kapan pun pancasila sebagai falsafah negara harus tetap menjadi bagian dari dari ruh bangsa yang tidak boleh terkontaminasi oleh munculnya ideologi lain. Munculnya gerakan politik keagamaan yang cenderung menggunakan ideologi radikal, seperti ISIS, perlu mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah. Gerakan radikal ISIS yang mulai mengancam Indonesia bisa disebut sebagai bagian dari ideologi transnasional yang kini tersebar di banyak negara.
Kemunculan ISIS benar-benar telah menyadarkan bangsa Indonesia  akan bahaya gerakan radikal ini. Gerakan politik yang radikal semacam ini, ternyata juga muncul dan mengakar kuat di tengah-tengah bangsa kita. Sedemikian kuatnya akar ideologi tersebut, sehingga gerakan ISIS dianggap sangat berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan negara tercinta.
Berbagai organisasi keagamaan di Indonesia harus bersatu menolak kehadiran ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Tidak heran bila muncul seruan penting dan meminta masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap gerakan transnasional yang berkembang di Indonesia, termasuk gerakan ISIS.
Gerakan ini dinilai PBNU sangat potensial menghancurkan ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Ini karena gerakan ISIS sebagai bagian dari international political movement (gerakan politik dunia), sama sekali tidak memiliki akar budaya, visi kebangsaan, dan visi keumatan yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesia.

Pemantapan Ideologi Pancasila
Munculnya gerakan politik transnasional ini telah menurunkan kredibilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menjaga kedaulatan dan perlindungan rakyat. Kita tahu Indonesia dengan Pancasila dan NKRI-nya merupakan keputusan final yang tidak bisa diganggu gugat. Bagi kita, pancasila bukanlah ideologi transisi yang terpaksa diterima karena keadaan politik belum memungkinkan untuk menegakkan ideologi definitif, ideologi Islam misalnya.
Pancasila memang memiliki platform yang sama sebagai sebuah falsafah negara yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam, bahkan ideologi pancasila dianggap sebagai pelengkap atau rumusan mendasar dalam meningkatkan asas-asas keislaman yang terserabut oleh adanya kepentingan tertentu yang hendak mengaburkan ideologi kebangsaan dan keislaman kita.
Kita memang tidak menyangkal bahwa Islam juga memiliki watak transnasional yang dianggap berbahaya, akan tetapi untuk konteks Indonesia, ideologi transnasional belum tepat diterapkan apalagi sampai menggantikan ideologi pancasila. Sungguh suatu hal yang ironis, bila pada akhirnya ideologi transnasional tumbuh subur di tengah-tengah kehidupan umat.
Kita perlu memberikan pengawasan yang ketat terhadap kelompok Islam radikal yang mengadopsi gerakan ideologi transnasional sehingga tidak mengganggu stabilitas politik nasional ke depan. Gerakan politik yang berlabel agama bisa menghancurkan tatanan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman yang terbingkai dalam ajaran kenabian. Pendek kata, tatanan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman merupakan ruh dan jiwa bagi tegaknya gerakan dakwah yang mengusung kedamaian dan keselarasan bagi setiap ummat di dunia ini.
Gerakan ISIS yang mencerminkan ideologi radikal-transnasional, harus dibendung dari bumi pertiwi tercinta, karena gerakan ini berupaya menyulut api jihad demi membunuh kelompok yang tidak sejalan dengan ideologi mereka. Gerakan ISIS harus dipandang sebagai “kejahatan ideologi” yang hendak merusakan pola pikir dan paradigma masyarakat Islam yang mudah terbuai oleh iming-iming kapitalisme global.
Dengan pemantapan ideologi pancasila sebagai falsafah negara, kita bisa menangkis dan membendung merajalelanya berbagai macam ideologi yang berusaha merusak tatanan ideologi kita yang sudah final dan diakui sebagai landasan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika ada sekolompok masyarakat yang tidak menginginkan pancasila sebagai ideologi negara, berarti mereka dianggap sebagai pemberontak yang harus ditumpas dan sebisa mungkin dicegah penyebaran ideologi tersebut.

Harmoni Beragama
Kita memang perlu memberikan sikap keseimbangan dalam merajut hubungan harmonis antara agama dan negara, karena keduanya merupakan perpaduan yang tidak bisa dipisahkan. Akan tetapi, hubungan yang harmonis ini bisa merusak, jika agama terlalu jauh dari wilayah agama atau sebaliknya agama terlalu dalam memasuki wilayah negara.
Apa yang dikenal di Barat dengan istilah civil religion barangkali sangat tepat dijadikan inspirasi bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, sesungguhnya ideologi pancasila telah memenuhi syarat untuk tampil sebagai civil religion yang mampu menyatukan keragaman agama dan budaya. (Komaruddin Hidayat, 2006).
Kita tidak bisa membayangkan bahwa ideologi bisa diekspor melalui berbagai macam jalur, dari mulai yang radikal ataupun moderat. Radikal-bisa melalui teror, serangan militer, embargo, moderat (halus) bisa berupa promosi media massa, buku-buku dan propaganda. Dalam skala global, NU berupaya memblokade sebuah ekspor ideologi yang disebutnya bukan berasal dari kepribadian bangsa, tidak sesuai dengan sosio-historis bangsa melainkan dari jazirah timur tengah yang berbeda karakter dan tradisinya.
Apa yang menjadi kekhawatiran tokoh agama di Indonesia tentang munculnya ideologi radikal perlu disikapi secara serius, karena bisa saja ideologi tersebut meluluhlantakkan tatanan ideologi negara yang sejuk dan damai. Dengan kata lain, potensi gerakan transnasional yang dapat mengganggu hubungan antar-negara itu terjadi karena mereka kerapkali berupaya “mengganggu” kedaulatan negara kita tercinta. Mereka berupaya mengganti bentuk negara yang sah dan disepakati rakyatnya dengan konsep Pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah).
Tidak heran bila banyak kalangan yang mengatakan bahwa kemunculan gerakan politik transnasional itu justru berperan menjadikan agama potensi konflik, bukannya agama menjadi potensi untuk membangun politik kebangsaan dan politik keumatan. Dengan demikian, hubungan dengan negara lain pun akan terganggu sehingga menjadi kekhawatiran yang harus diwaspadai agar integrasi bangsa dapat dipertahankan.



Komentar